Berita
Tunjangan Jabatan Fungsionalnya Dibebankan ke APBD, Satpol PP Diimbau Tingkatkan Kompetensi
Bengkuluprov-Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, telah ditandatangani 20 November 2017. Di dalam pasal Perpres Nomor 102 Tahun 2017 itu disebutkan, pemberian tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Saat ramah tamah mitra kerja Satpol PP se-Provinsi Read more…