Hindari Hambatan Pembangunan, Sosialisasi dan Revisi RTRW Dipertajam

Published by APS on

Bengkuluprov-Menghindari hambatan atas berjalannya pembangunan fisik di Bengkulu, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Pemprov Bengkulu hingga saat ini terus melakukan penataan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sesuai kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu 2016-2021. Selain itu, RTRW Bengkulu hingga saat ini masih dalam tahap revisi oleh Legislatif bersama pihak teknis terkait.

Menurut Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu Taufik Adun, Penyusunan RTRW daerah ini sangat penting dalam perencanaan pembangunan hingga 5 tahun kedepan. Jika RTRW bermasalah, maka proses pembangunan otomatis terkendala, bahkan bisa berujung pada permasalahan hukum.

“Ini bertepatan juga yang saat ini kita tengah merevisi tata ruang dan sekarang tengah diproses di DPRD. Ini untuk menentukan zonasi-zonasi yang perlu kita sesuaikan agar jangan ada pelanggaran dan menghambat pembangunan. Dan disitulah perlu adanya sosialisasi penataan ruang, menentukan bagaimana transparansi dan akuntable-nya terhadap tata ruang,” terang Taufi Adun usai meresmikan Pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Provinsi Bengkulu, di ruang pertemuan salah satu Hotel di Kota Bengkulu, Selasa (24/04).

Selain itu menurut Taufik Adun, penataan ruang Provinsi Bengkulu saat ini difokuskan pada pembangunan infrastruktur strategis dan pembangunan yang masuk Program Strategis Nasional (PSN). Sehingga revisi atas RTRW ini sangat perlu dilakukan, mematangkan pondasi pembangunan yang ada.

“Itu sesuai dengan RPJMD kita, didalamnya kan termasuk pembangunan untuk menunjang 5 Program Prioritas Gubernur Bengkulu. Jadi jangan sampai ada hambatan menuju program kita salah satunya wonderful Bengkulu 2020,” pungkasnya.

Dikatakan Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Oktaviano, dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Provinsi Bengkulu bertujuan untuk mensinkronkan RTRW antara Provinsi dan 10 Kabupaten-Kota. Sehingga, sama-sama mengetahui mulai dari aturan yang berlaku hingga mekanisme tentang revisi RTRW tersebut.

“Jadi memang tujuan dari tata ruang ini sangat penting walaupun kelihatannya sederhana. Tapi semua kegiatan atau perencanaan kita kedepan itu muaranya di tata ruang,” jelas Oktaviano.

Sementara itu, Sosialisasi yang melibatkan instansi teknis 10 Kabupaten-Kota ini, juga menghadirkan narasumber berkompeten dibidangnya, yaitu Kasi Bina Provinsi dan Kabupaten Wilayah Sumatera Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/ BPN Bambang Trihartanto dan Tenaga Ahli Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri Zeji Mandala. (Rian-Media Center, Humas Pemprov Bengkulu).


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + eleven =