Pemprov Bengkulu Dorong Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Desa

Published by Adm on

Mengembangkan kawasan pedesaan sesuai dengan amanat Nawacita Presiden RI Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI, Plt Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah memandang perlu dibentuknya Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Pedesaan (TKPKP) yang melibatkan seluruh Pemda Kabupaten.

Dijelaskan Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Rusdi Bakar, penetapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, menuntut perencanaan pembangunan Desa disusun secara cermat.

Selain itu, pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa (Pemdes) dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai asas pengeloaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin waktu.

“Pendekatan Desa membangun menurut Undang-undang tentang Desa memberikan kewenangan kepada Pemda untuk melakukan percepatan pembangunan melalui pembangunan kawasan pedesaan. Hal ini dilakukan mengingat masih lambannya perkembangan desa di berbagai daerah,” jelas Rusdi Bakar pada Bimtek Fasilitasi Pembangunan Kawasan Pedesaan, (18/09).

Ditambahkan Rusdi Bakar, untuk mewujudkan pengembangan dan pembangunan desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya dan mandiri secara ekonomi, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu bersinergi.

“Melalui program Nawacita Presiden dan 5 program prioritas Gubernur, ini mungkin bisa langsung menyentuh masyarakat di pedesaan dan supaya desa-desa bisa dimaksimalkan,” lanjut Rusdi Bakar.

Sementara itu, dalam Bimtek ini 35 orang perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menjadi peserta, serta dihadirkan pemateri dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (Rian-Media Center Pemprov Bengkulu).


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − 7 =