Plt. Gubernur Terima Audensi Pengurus Koperasi Syariah 212

Bengkuluprov – Koperasi adalah lembaga ekonomi masyarakat yang betul – betul berorientasi kepada kesejahteraan anggota, yang juga sejalan dengan amanat undang – undang. Hal ini disampaikan Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menerima audensi Pengurus Koperasi Syariah 212, Jumat (9/3).
Bertempat di ruang kerjanya Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyambut baik, karena menurutnya Koperasi yang betul produktif, adalah Koperasi yang betul – betul bisa menggerakan sumber daya anggota dan punya badan usaha yang produktif dalam sektor perdagangan dan seterusnya.
“Saya kira koperasi yang seperti ini yang ditunggu – tunggu oleh masyarakat untuk menggerakan Indonesia, karena disinyalir sekarangkan banyak sekali Koperasi yang hanya namanya, kemudian tidak produktif kalaupun ada aktifitasnya bukan pada sektor kegiatan usaha produktif masyarakat,” jelas Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Ditambahkan Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bahwa tugas Pemerintah adalah memfasilitasi, mendorong semua gerakan ekonomi masyarakat. Terlebih jika di dasari oleh peraturan perundang – undangan, seerta di dasari syariat Agama yang kuat dasar – dasar legal standing nya.
“Dengan penyampaian dan cita – cita besar dari Koperasi Syariah 212 yang berorientasi bagaimana menggalang sumber daya anggota kemudian dikembangkan menjadi usaha bersama saya kira bisa memacu pengembangan UKM di Bengkulu,” tambah Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Ketua Koperasi Syariah 212 Bengkulu M. Arif Sudibyo mengungkapkan kunjungan ini dalam rangka pembukaan gerai pertama 212 Mart di Bengkulu tanggal 6 April mendatang yang berlokasi di jalan MT. Haryono Bengkulu.
Selain itu ia berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terutama dalam hal tentang ekonomi syariah ini.Terkait untuk menjadi anggota M. Arif Sudibyo menjelaskan sistemnya sama dengan Koperasi pada umumnya yakni iuran wajib dan iuran pokok yang dibayarkan.
“Untuk ikut Koperasi Syariah 212 ini seperti halnya Koperasi pada umumnya jadi setiap anggota hanya menyetorkan uang sebesar 10 Ribu untuk iuran pokok dan 5 Ribu untuk iuran wajib, di bayar untuk 1 Tahun maka menjadi 100 Ribu,” terang M. Arif Sudibyo. (Morecka – Media Center Humas Pemprov Bengkulu)
0 Comments