Polemik Tapal Batas Bengkulu Utara-Lebong Sepakat Tinjau Ulang Titik Koordinat Wilayah

Bengkuluprov-Penyelesaian atas permasalahan Tapal Batas (Tabat) antara wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Kabupaten Lebong saat ini mulai menemui titik terang, pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015. Dari rapat yang dihadiri Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI Eko Subowo, disepakati dilakukannya peninjauan ulang titik koordinat wilayah oleh Tim Penegasan Batas Wilayah.
Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, disepakatinya peninjauang ulang titik koordinat ini, permasalahan Tabat BU-Lebong bisa segera dituntaskan. Selain itu, Pemkab BU dan Lebong juga diminta untuk terlibat langsung saat berlangsungnya peninjauan titik koordinat, sehingga didapati data pasti batas wilayah.
“Dari pertemuan ini Pemkab Lebong meminta jangan sampai ada kecamatan yang berkurang wilayahnya atau ada aset yang masuk ke BU. Itu yang harus kita fix-kan di lapangan, karena versi Bupati BU itu tidak ada,” papar Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai memimpin Rapat Bersama Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Forkopimda Provinsi Bengkulu, Bupati Lebong, Bupati Bengkulu Utara dan Forkopimda Kabupaten, Tentang Rencana Revisi Batas Wilayah Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (27/03).
Dari kesepatan yang dihasilkan ini, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI Eko Subowo mengungkapkan, secara prinsip Kemendagri menerima apa yang disepakati kedua belah pihak. Sehingga keputusan yang diambil dan kemudian bisa menjadi ketetapan yang permanen dan selanjutnya diharapkan tidak menimbulkan permasalahan lain dikemudian hari.
“Kami mengharapkan supaya keputusan dibuat pemerintah itu permanen, aplikatif dan impelementasinya di lapangan bagus. Konsep kita tertib administrasi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Eko Subowo.
Dikatakan Bupati Lebong Rosjonsyah, terkait yang ditetapkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 yang didalamnya memutuskan, wilayah Kecamatan Padang Bano diserahkan ke Pemkab Bengkulu Utara. Namun terhadap berkurangnya beberapa desa di 8 Kecamatan akibat Permendagri ini, Rosjonsyah meminta dilakukan revisi.
“Yang dipermasalahkan Padang Bano tapi wilayah dan aset kita justru berkurang, itu yang kta minta dilakukan revisi. Artinya luas wilayah Lebong yang semula dari Rejang Lebong itu intiya jangan juga hilang, kasihan kan masyarakat,” terang Rosjonsyah.
Data Pemkab Lebong menyebutkan, beberapa Desa di 8 Kecamatan yang berkurang tersebut yaitu diantaranya terdapat di Kecamatan Lebong Selatan, Lebong Tengah, Lebong Sakti, Taba Atas dan Pinang Belapis. (Rian-Media Center, Humas Pemprov Bengkulu).
0 Comments