Rohidin Mersyah Resmi Jabat Plt Gubernur Bengkulu

Published by APS on

Kominfonews (22/6).  Wakil Gubernur Rohidin Mersyah resmi menjalankan pemerintahan di Provinsi Bengkulu setelah hari ini menerima Surat Plt Gubernur (Kamis malam, 22/6).

Surat Plt Gubernur itu diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada wagub Rohidin Mersyah di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas Gubernur ini adalah amanah undang-undang agar tidak terjadi kekosongan penerintahan. Pasal 65 UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang menjalankan tugas. Selanjutnya, Wakil kepala daerah yang akan melaksanakan tugas tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah.

“Selamat bertugas bapak Plt Gubernur, setidaknya pusat ingin memastikan agar program-program strategis di Bengkulu bisa berjalan dengan baik,” ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo.

Menteri menambahkan, tugas utama lain  Plt Gubernur adalah bagaimana membangun sebuah sistem, termasuk pengawasan internal dan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Sementara itu, dalam sambutan singkatnya, Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyatakan bahwa roda penerintahan di Provinsi Bengkulu tetap berjalan dengan baik, setelah muncul kasus yang menimpa Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, hari Selasa lalu.

“Karena itu kami mohon doa dan dukungan agar kami bisa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dengan akuntabilitas yang tinggi, juga doa agar bapak gubernur dan istri tetap dianugerahi kesehatan dan kelancaran dalam menjalani proses hukum,” ujar Rohidin mengakhiri sambutannya.

Di hadapan wartawan, Rohidin juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas di pemprov Bengkulu berjalan normal sebagaimana biasa. “Kami minta dukungan semua pihak agar bisa menjalankan amanah ini dengan baik,” ujarnya. (Rilis Media Center Pemprov Bengkulu)


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + 2 =