Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Bengkulu Tahun 2021
Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, yang mengamanatkan “Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah kominsi penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran”, maka perlu dilakukan pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu periode 2021-2024.
Informasi selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
0 Comments